Mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian.
Mampu mencari dan/atau menelusur kembali, menganalisis, mengevaluasi, mensintesis, dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan sediaan farmasi lainnya.
Mampu Menyediakan dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan pengobatan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Mampu membangun hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
Mampu melakukan penjaminan mutu sediaan farmasi.
Mampu melakukan penelitian dibidang farmasi.
Dasar pengetahuan dan keahlian yang cukup untuk melanjutkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Mampu mengidentifikasi masalah terkait obat dan alternatif solusinya untuk mengoptimalkan terapi.
Mampu melakukan pengelolaan, pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mampu melakukan pembuatan dan menyiapkan sediaan farmasi, kosmetik, obat tradisional yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu memberikan pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi terkait obat,dan perbekalan kesehatan, kosmetik, dan obat tradisional kepada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain yang membutuhkan informasi obat.
Mampu menerapkan distribusi obat sesuai CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dan ketentuan yang berlaku.
Mampu menerapkan ilmu dan teknologi kefarmasian dalam pengembangan sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu berkonstribusi dalam pengembangan formula sediaan obat, kosmetik, dan obat tradisional, spesifikasi bahan, metode analisis, dan prosedur pengujian obat.
Mampu menerapkan produksi obat sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik), CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang baik), CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik).
Wirausaha
Mampu mendirikan usaha dalam penyediaan dan penyiapan sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
Mampu membangun hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
Teacher/Educator
Mampu menerapkan ilmu dan teknologi kefarmasian dalam pengembangan sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
Mampu mencari dan/atau menelusur kembali, menganalisis, mengevaluasi, mensintesis, dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan sediaan farmasi lainnya.
Mampu Menyediakan dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan pengobatan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Menunjukkan penguasaan konsep teoritis tentang obat dan aktivitas biologis yang dihasilkannya.
Mampu menerapkan konsep teoritis dan matematis dalam melakukan analisis fenomena fisika, fisikokimia, dan biologi.
Mampu menerapkan konsep teoritis berbagai bidang ilmu kefarmasian dalam melakukan riset bidang kefarmasian.
Mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan diri secara berkelanjutan.
Mampu membangun hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
Medical Representative
Mampu mencari dan/atau menelusur kembali, menganalisis, mengevaluasi, mensintesis, dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan sediaan farmasi lainnya.
Mampu Menyediakan dan mendiseminasikan informasi terkait obat dan pengobatan dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan diri secara berkelanjutan.
Mampu membangun hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
Peneliti
Mampu menunjukkan penguasaan konsep teoritis tentang obat dan aktivitas biologis yang dihasilkannya.
Mampu menerapkan konsep teoritis dan matematis dalam melakukan analisis fenomena fisika, fisikokimia, dan biologi di indutri farmasi.
Mampu menerapkan konsep teoritis berbagai bidang ilmu kefarmasian dalam melakukan riset bidang kefarmasian di indutri farmasi.
Mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan diri secara berkelanjutan.
Mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.